CakapCakap – Cakap People! Kota Makassar telah resmi memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku Jumat, 24 April hingga 7 Mei 2020. Namun, pada hari pertama PSBB, masih ada saja warga yang tampak berkumpul.
Puluhan warga masih membandel pada hari pertama penerapan PSBB di Kota Makassar. Akibat kondisi ini, tim gabungan PSBB langsung turun tangan membubarkan sejumlah titik kerumunan warga.
Tm gabungan tersebut terdiri dari unsur Satpol PP, Damkar Makassar, polisi dan TNI serta Pemerintah Kecamatan, pada Jumat malam, melakukan pembubaran di sejumlah titik, seperti di Jalan Tinumbu serta sejumlah titik di wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar.
Aksi tim gabungan PSBB ini sudah dilakukan sejak Jumat siang hingga waktu berbuka lalu dilanjutkan di malam hari, yakni sekitar pukul 19.30 Wita.
“Iya pembubaran terus kita lakukan, bahkan sejak siang hingga sore hari tadi. Dan pada malam ini kita bergerak dengan dukungan armada Damkar,” ujar Kasatpol PP Makassar Imam Hud kepada Wartawan pada Jumat, 24 April 2020, malam, seperti dikutip dari detikcom.
Pembubaran dilakukan dengan cara menyemprot air terhadap kerumunan warga melalui armada Damkar Makassar. Alhasil, para warga kocar-kacir saat diburu semprotan air.
“Sampai pukul 22.00 Wita malam tadi laporannya masih menyiram, intinya itu masih banyak warga bandel jadi mau tidak mau kami harus bertindak,” pungkas Imam.
Sementara itu, juru bicara tim gugus COVID-19 Pemkot Makassar, Ismail Hajial, menyebutkan aksi penyemprotan dilakukan sebagai bagian penindakan bagi warga yang masih berkumpul di Warkop, warung makan, atau toko yang buka tidak sesuai ketentuan.
“Aksi penindakan ini demi nyawa yang masih mungkin terselamatkan, demi sejarah bahwa kita mampu melawan wabah Corona,” ujar Ismail dalam keterangannya.
Selain menyemprotkan air, tim gabungan yang juga terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI juga mendatangi sebuah warnet di Jalan Cumi-cumi dan memerintahkan pengunjungnya pulang ke rumahnya.
Sebelum aksi penyemprotan, tim gabungan juga melakukan penutupan paksa pada belasan toko yang masih beroperasi, selain toko yang menjual kebutuhan pokok, sesuai yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.