CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Kota Makassar saat ini sedang melakukan tahap sosialisasi dan uji coba sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal resmi dilaksanakan mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020 mendatang.
Saat penerapan PSBB dimulai, juga akan dilaksanakan penjagaan lain, salah satunya adalah di perbatasan kota Makassar.
Aparat kepolisian bersama unsur pengamanan lainnya yakni TNI dan pemerintah daerah akan membuat posko penjagaan di enam tapal batas kota setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, pada hari Minggu, 19 April 2020, mengatakan, pemberlakuan PSBB di kota Makassar akan segera diterapkan dan sekarang masuk dalam tahap sosialisasi hingga 23 April 2020.
“Untuk saat ini masih sosialisasi hingga tanggal 23 April. Selanjutnya di tanggal 24 sudah diterapkan penuh hingga 7 Mei 2020 mendatang,” ujarnya.
Ia mengatakan ada enam titik tapal batas yang menjadi pusat penjagaan yakni perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa).
Kemudian jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa), Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa), Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa).
Dua lainnya yakni di daerah Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros) dan Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros).
Kombes Pol Ibrahim menerangkan, enam pos perbatasan tersebut akan diadakan dan akan didirikan 15 pos pengamanan setiap kecamatan yang ada di Kota Makassar.
“Adapun posko induk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Makassar terletak di Jalan Nikel Raya, Kota Makassar,” katanya, Kantor Berita Antara melaporkan.
Kegiatan yang Dibolehkan Saat Pelaksanaan PSBB
Dalam aturan PSBB, hal-hal yang dibolehkan untuk dilaksanakan di antaranya adalah pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Kemudian tempat kerja, dibolehkan kegiatan dengan membatasi jumlah pegawai. Terlebih untuk kantor pemerintahan, institusi, industri, perusahaan logistik yang berhubungan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.
Kegiatan keagamaan juga dibolehkan asalkan di rumah bersama keluarga dekat, tentunya dengan tetap menjaga jarak. Bahkan dibolehkan melayat orang meninggal non COVID-19 asalkan dibatasi 20 orang.
Selanjutnya adalah toko atau tempat penjualan bahan pokok diperbolehkan, termasuk peralatan medis atau obat, barang penting, Bahan Bakar Minyak dan gas serta energi lainnya.
Selain itu fasilitas serta layanan pendukung kesehatan, hotel yang menampung wisatawan dan orang terdampak COVID-19, perusahaan untuk fasilitas karantina, serta tempat berolahraga.
Kegiatan sosial budaya bisa dilaksanakan tapi tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun. Moda transportasi bisa tapi jumlah penumpang harus dibatasi.