CakapCakap – Cakap People! Penerapan Pembatasan Sosia Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar bakal resmi berlaku mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020.
Sepanjang PSBB diterapkan di Kota Makassar nantinya, Ojek Online (ojol) dilarang membawa penumpang. Meski begitu, ojol masih diperbolehkan beroperasi dengan hanya membawa barang saja.
Hal itu seperti telah diungkapkan oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb ketika dikonfirmasi, Sabtu, 18 April 2020.
Menurut Iqbal, larangan ojol membawa penumpang sudah tertuang dalam peraturan wali kota (perwali) terkait PSBB yang saat ini sedang disusun.
“Jadi bukan hanya ojol saja, tapi semua pengendara motor tidak boleh berboncengan atau membawa penumpang. Demikian juga dengan pengemudi mobil, ada batasan penumpangnya yang hanya bisa mengangkut 50 persen dari total penumpang biasanya. Jadi kalau mobil biasanya muat lima orang, hanya bisa muat dua atau tiga penumpang saja,” jelasnya, dilansir dari Kompas.
Iqbal mengatakan, Pemkot Makassar meminta pihak perusahaan ojol agar menghilangkan sementara fitur angkut penumpang pada aplikasinya.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Gojek dan Grab agar menghilangkan fitur angkut penumpangnya untuk sementara selama PSBB berlaku di Makassar. Jadi yang ada hanya membawa barang, pesanan makanan,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, terkait aturan-aturan selama PSBB tertuang keseluruhan dalam draf-draf peraturan wali kota Makassar.
“Terdapat juga penindakan dan saksi denda maupun pidana ringan,” kata Iqbal.
Penerapan PSBB di Kota Makassar Telah Disetujui oleh Menkes RI
Seperti diketahui sebelumnya, Kota Makassar telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas.
Persetujuan penerapan PSBB di Kota Makassar itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto di Jakarta pada 16 April 2020.
“Menetapkan: Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” demikian bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.
Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, daerah yang sudah disetujui menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Pekanbaru.