CakapCakap – Cakap People! Kota Makassar menjadi salah satu epicentrim penyebaran virus corona (COVID-19) di Sulawesi Selatan. Sejumlah langkah diterapkan untuk mencegah penularan semakin meluas, salah satunya adalah dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Nah, berikut adalah fakta PSBB di Kota Makassar, hanya satu kecamatan yang tak terpapar COVID-19, hingga persiapan Pemkot Makassar, seperti dilaporkan oleh Kompas, Kamis, 16 April 2020:
Pemerintah Kota Makassar mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Sebelum diajukan, Pejabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb sudah membicarakan hal tersebut pada pemerintah provinsi, jajaran camat dan lurah hingga aparat.
Ia menilai pemberlakuan PSBB di Kota Makassar mendesak dilakukan.
https://www.instagram.com/p/B-9vg4YpQQI/?igshid=fqp5x6rj803g
Berdasarkan data pemerintah kota hanya ada satu kecamatan yang bersih atau belum terpapar corona dari total 15 kecamatan di Kota Makassar.
“Sedangkan 14 Kecamatan telah terpapar virus COVID-19. Bahkan ada 5 Kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Makassar. Kondisi ini mendesak, karena penyebaran virus ini terjadi pada transmisi lokal,” ujar Iqbal.
Surat pengajuan PSBB itu dilayangkan ke pemerintah pusat Selasa, 14 April 2020.
Permohonan PSBB disetujui
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan PSBB untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Iya benar. Sudah ada suratnya dari Menkes,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Ahmad Yurianto ketika dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2020.
Surat yang dimaksud yakni Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020.
Meski bisa segera diterapkan, Yuri mengatakan Pemerintah Kota Makassar perlu membuat regulasi teknis penerapan PSBB. Termasuk mengenai pembatasan hubungan dengan daerah di sekitarnya.
“Bagaimana misalnya membatasi hubungan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan sekitarnya,” ucap Yuri.
Gubernur Sulsel minta waktu seminggu untuk sosialisasi sebelum PSBB diterapkan di Makassar
https://www.instagram.com/p/B_BzpD5lBds/?igshid=1djc3a9iu4raa
Menindaklanjuti surat balasan dari Menteri Kesehatan mengenai persetujuan PSBB, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah meminta pemerintah daerah menerbitkan Perwali.
Penerapan PSBB, kata dia, membutuhkan sejumlah aturan yang harus ditetapkan terlebih dahulu.
“Jadi Perwali ini harus dibuat karena di situ penekanannya apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat,” kata dia.
Setidaknya, masyarakat juga membutuhkan waktu sosialisasi selama seminggu.
“Ini juga penegakannya terhadap law enforcement, sehingga butuh waktu seminggu melakukan sosialisasi. Baru kita tentukan penetapannya kapan kita mulai,” kata Nurdin.
PSBB diberlakukan, dapur umum diperbanyak
Menyusul akan diberlakukannya PSBB, pemerintah kota Makassar berkomitmen memperbanyak dapur-dapur umum. Pendataan lokasi dapur-dapur umum pun mulai dilakukan.
“Dapur umum digunakan untuk membuat makanan dan kemudian didistribusikan ke rumah-rumah warga. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke lokasi dapur umum dan tetap di rumah saja,” kata Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.
Dapur-dapur umum tersebut akan direncanakan merata di beberapa titik Kota Makassar.