CakapCakap – Cakap People, pandemi corona saat ini terus mengalami peningkatan kasus di tanah air. Bahkan info terbaru update per tanggal 9 April 2020 menunjukkan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia mencapai 3.293 dengan pasien meninggal 280 dan sembuh 252.
Dengan angka yang terlihat tersebut jelas sekali bahwa kasus penyebaran virus corona di Indonesia begitu massif hingga saat ini. Pemerintah pusat dan daerah juga telah bersinergi membuat banyak kebijakan terkait upaya pencegahan hingga memberikan bantuan kepada masyarakat.
Salah satu yang dilakukan pemerintah saat ini adalah menekan angka warga mudik. Pasalnya virus corona sangat cepat tersebar dan menular. Sehingga pergerakan pun sangat diminimalisir dengan jaga jarak, tetap di rumah, dan melakukan aktivitas belajar dan kerja di rumah.
Terlebih mudik ini sudah menjadi sebuah tradisi yang ada di tanah air saat menjelang lebaran tiba. Momen Ramadan dan Idul Fitri juga sudah di depan mata. Maka hal inilah yang terus jadi perhatian pemerintah untuk menghambat persebaran virus corona di tengah maraknya mudik.
Supaya masyarakat tidak mudik, pemerintah menggelontorkan dana yang bisa meringankan beban masyarakat, baik itu perkreditan UMKM, memberikan bantuan tunai, insentif untuk tenaga medis, membebaskan biaya listrik pelanggan PLN 450 VA dan diskon 50% untuk pengguna 900 VA selama tiga bulan.
Bahkan saat ini pemerintah sudah melarang sebagian masyarakat dari kalangan ASN, BUMN, TNI, dan Polri untuk mudik. Selain itu, adanya cuti bersama Indul Fitri untuk para pegawai tersebut juga ditiadakan untuk saat ini.
Meski begitu, jatah cuti bersama tersebut sejatinya tidak serta-merta dihilangkan. Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut bahwa dari hasil rapat pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Idul Fitri 2020 menjadi Desember mendatang.
Cuti bersama Idul Fitri yang seharusnya jatuh pada 28-29 Mei 2020 jika melihat kalender tahun ini. Namun akibat kondisi pandemi corona seperti sekarang, maka cuti dipastikan jadi 28-31 Desember 2020.
“Sudah (ada hasilnya). Libur cuti bersama tahun hari raya Idul fitri digeser pada bulan Desember, 28 sampai dengan 31,” ungkap Muhadjir Effendy.
Apapun itu, keputusan pemerintah tentu telah dipertimbangkan secara matang demi kebaikan seluruh masyarakat tanah air. Tetap patuhi dan jalankan setiap anjuran pemerintah ya, Cakap People!