in ,

Pengeluaran Negara Naik Tajam, Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2020 Terancam

Presiden Joko Widodo Minta Gaji ke-13 dan THR PNS dikaji ulang

CakapCakap – Cakap People, pandemic corona saat ini membuat situasi ekonomi juga mengalami goyah. Pemerintah pusat juga sudah menggelontorkan dana untuk berbagai keperluan terkait alokasi penanggulangan virus corona. Imbasnya, gaji ke-13 dan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam.

Ilustrasi uang (Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay)

Menurut pemaparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini untuk PNS akan dikaji ulang. Hal ini lantaran anggaran akan lebih diprioritaskan untuk anggaran penanganan wabah virus corona saat ini.

“Kami bersama Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat,” kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR secara virtual, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Dijelaskan oleh Menkeu bahwa penerimaan atau pemasukan negara mengalami penurunan hingga 10 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: JIBI/Dwi Prasetya)

“Dengan penerimaan turun 10 persen, di sisi belanja kami alami tekanan. Langkah-ini masih dan sedang dilakukan, sidang kabinet akan lakukan langkah lain seperti tambahan bansos atau hemat belanja,” lanjutnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa outlook pendapatan negara sebesar Rp1.760,9 triliun dari target APBN 2020 sebesar Rp2.233,2 triliun. Sementara belanja negara justru saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp2.613,8 triliun dari APBN yang seharusnya Rp2.540,4 triliun.

Menkeu menjelaskan bahwa dengan adanya outlook pendapatan hingga belanja negara itu, negara saat ini mengalami defisit APBN Rp853 triliun atau 5,07% dari PDB. Padahal sebelumnya, defisit hanya sebesar Rp307,2 triliun atau 1,76% dari PDB.

Pengeluaran negara akan meningkat untuk penanggulangan wabah corona ini. Maka tak heran kan Cakap People jika pemerintah pun harus mengkaji ulang deretan pengeluaran lain seperti THR dan gaji ke-13 agar tak terjadi defisit tajam?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Surat Edaran Menteri Agama: Salat Tarawih di Rumah dan Salat Ied di Masjid Ditiadakan

Ternyata Ini Dia Manfaat Luar Biasa Mentimun untuk Wajah, Wajib Tahu!