in ,

Surat Edaran Menteri Agama: Salat Tarawih di Rumah dan Salat Ied di Masjid Ditiadakan

Ramadan tahun 1441 Hijriah akan dilalui dengan kondisi berbeda di tengah corona

CakapCakap – Cakap People, Fachrul Razi selaku Menteri Agama (Menag) RI menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemic Corona (Covid-19).

Menag memperkirakan umat Islam akan menjalani ibadah puasa dalam suasana berbeda tahun ini karena adanya virus Corona. Sehingga perlu baginya mengeluarkan surat edaran, seperti yang  dilansir Cakapcakap dari CNN Indonesia.

Menteri Agama, Fachrul Razi (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc)

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” ungkap Fachrul Razi dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2010).

Pada Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 tersebut mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih, sahur, dan berbuka puasa dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Dilarang melakukan kegiatan buka bersama dan sahur on the road.

“Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah, Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” ungkap Menteri Agama, Fachrul Razi.

Selain itu, Razi turut mewajibkan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Ia juga meminta agar tadarus Al-Quran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan bacaan Al-Quran.

Menteri Agama, Fachrul Razi via liputan6.com

“Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” kata Fachrul Razi.

Tak hanya itu, Fachrul Razi juga menginstruksikan masyarakat tidak menggelar iktikaf di Bulan Ramadan di Masjid maupun musala yang biasanyaa dilakukan 10 malam terakhir di bulan Ramadan.

Selain mengeluarkan aturan terkait ibadah di bulan Ramadan, Razi juga mengatur kegiatan ibadah menjelang memasuki Lebaran Idul Fitri. Salah satunya terkait instruksi takbiran yang disebutkan untuk melakukannya di masjid atau musala dengan pengeras suara, dan meniadakan kegiatan takbir keliling.

Selain itu, Menteri Agama juga memberi instruksi supaya pelaksanaan Salat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan untuk ditiadakan. Ia pun menunggu terbitnya Fatwa MUI terkait pedoman ibadah Salat Id di tengah wabah corona.

“Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tips dan Cara Aman Bertransaksi di Mesin ATM Selama Pandemi Corona

Pengeluaran Negara Naik Tajam, Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2020 Terancam