CakapCakap – Cakap People! Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona COVID-19.
“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa, 31 Marer 2020.
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, bahwa opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Presiden Jokowi menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.
Jokowi menegaskan kebijakan di daerah mengikuti koridor undang-undang.
Dengan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Jokowi optimis bisa mencegah meluasnya wabah virus corona di tanah air.
Ia juga menjelaskan Indonesia tidak bisa begitu meniru negara lain yang memberlakukan lockdown.
“Kita harus belajar pengalaman dari negara lain. Tapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab tiap Negara punya ciri khas masing-masing,” jelas Jokowi.
Jokowi ungkap alasannya lebih memilih PSSB, karena ada perbedaan dari soal jumlah penduduk hingga kemampuan fiskal suatu negara.
“Luas wilayah, jumlah penduduk, kedisplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskalnya dan lain lain,” ungkap Jokowi.
“Oleh karena itu kita tidak boleh gegabah merumuskan strategi. Semuanya harus dihiung, dikalkulasi dengan cermat,” tegas Jokowi, melansir Kompas TV.
2 Comments
Leave a Reply2 Pings & Trackbacks
Pingback:Inilah Pidato Lengkap Presiden Jokowi soal Status Darurat Kesehatan dan PSBB - CakapCakap
Pingback:Melanggar Karantina Wilayah, Warga Filipina Dimasukkan Ke Kandang Anjing - CakapCakap