CakapCakap – Cakap People! Jika kamu berencana untuk melakukan kunjungan atau liburan ke Jepang di tengah pandemi COVID-19 ini, ada baiknya untuk menunda perjalanan tersebut. Karena, pemerintah Jepang memutuskan untuk membatasi pengeluaran visa kunjungan bagi sejumlah negara, termasuk untuk warga negara Indonesia (WNI).
KompasTravel melaporkan, kebijakan tersebut di antaranya menghentikan validitas visa Single Entry Visa maupun Multiple Entry Visa yang telah diterbitkan sampai dengan tanggal 27 Maret 2020 di kantor perwakilan Jepang di 7 negara di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia.
Kantor perwakilan yang dimaksud ialah Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang, atau Kantor Konsulat Jepang.
Selain Indonesia, 6 negara di Asia Tenggara yang dimaksud adalah Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Korea Selatan.
Aturan ini berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2020, pukul 00.00 sampai akhir April 2020 dan akan diperpanjang masa berlakunya jika dianggap perlu, seperti melansir situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Pemerintah Jepang juga menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver) termasuk visa diplomat dan visa ofisial, serta bebas visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC).
Setelah kebijakan ini diterapkan, visa yang telah diterbitkan sebelumnya akan menjadi valid kembali sampai pada masa berlaku yang telah ditetapkan sebelum kebijakan penghentian validitas visa ini diterapkan.
Proses untuk memeriksa permohonan visa pada masa berlakunya kebijakan ini akan memakan waktu lebih lama daripada saat normal.
Informasi lebih detail terkait kebijakan pembatasan visa dapat dilihat pada situs web resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Karantina bagi orang yang berkunjung ke Jepang
Selain pembatasan visa, sebagai upaya pencegahan menyebarnya virus corona ( COVID-19 ) pemerintah Jepang juga memberlakukan karantina bagi pengunjung dari 7 negara di Asia Tenggara agar dikarantina selama 14 hari.
Pengunjung yang masuk ke Jepang dari Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Malaysia, Tiongkok (termasuk Hong Kong), dan Korea Selatan diharuskan tetap berada di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina.
Mereka juga tak diizinkan untuk menggunakan sarana transportasi umum. Di antaranya kereta listrik, bus, taksi, sedangkan mobil sewa (car rental) tidak dipermasalahkan.
Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja Jepang (MHLW) mengatakan bahwa transportasi dari bandara sampai tempat karantina wajib disediakan sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku kepada maskapai penerbangan dan lainnya yang berangkat dari negara keberangkatan setelah mulai Minggu, 29 Maret 2020, pukul 00.00 waktu Jepang. Aturan ini akan diterapkan sampai akhir April 2020.
Informasi lebih detail terkait upaya pengamanan di perbatasan Jepang dapat dilihat di situs web resmi Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja Jepang (dalam Bahasa Inggris):
https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/kenkou_iryou/covid19_qa_kanrenkigyou_00003.html
Bisa juga menghubungi Kementerian Kesehatan dan Tenaga Kerja (MHLW) pada nomor +81-3-3595-2176 (dari Jepang). Tersedia untuk Bahasa Jepang, Inggris, Mandarin, dan Korea.
One Comment
Leave a ReplyOne Ping
Pingback:Kini, Turis Harus Siapkan Deposit Minimal Rp 42 Juta Saat Akan Ke Kamboja - CakapCakap