CakapCakap – Cakap People! Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang tengah traveling ke luar negeri untuk segera pulang. Hal itu demi untuk menghindari lockdown yang dilakukan oleh sejumlah negara.
Daftar negara yang mengunci negaranya makin bertambah. Baru-baru ini Malaysia dan Prancis telah menutup diri untuk menghindari penyebaran virus Corona.
Kementerian Luar Negeri (kemenlu) memprediksi bukan tidak mungkin negara lain bakal menerapkan kebijakan serupa. Nah, sebelum penerbangan disetop, Kemenlu meminta agar WNI segera pulang.
“WNI yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” begitulah pernyataan Kemenlu dalam situs resmi pada Selasa, 17 Maret 2020, melansir detikcom.
Selain itu, WNI yang traveling ke negara lain diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020, pukul 00.00 WIB. Tapi, pemerintah bisa sewaktu-waktu mengubah kebijakan itu sesuai dengan perkembangan yang ada.
Jika telah tiba di tanah Air, WNI yang berkunjung ke Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan saat tiba di Tanah Air.
Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal COVID-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari, sedangkan jika tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
COVID-19 telah menjadi pandemi dan mencapai seluruh benua kecuali Antartika. Hingga Rabu pagi, 18 Maret 2020, angka penyebaran virus ini menunjukkan peningkatan yang tinggi secara global, dengan 197.140 kasus terkonfirmasi, 7916 meninggal dan 81.738 pulih, menurut data yang dikumpulkan oleh John Hopkins University, Center for Systems Science and Engineering.