CakapCakap – Seiring dengan mewabahnya virus corona di Indonesia, kita pun mengenal beberapa istilah baru yang sering disebutkan dalam berita maupun dimuat dalam beberapa artikel. Antara lain seperti PDP, ODP hingga suspect. Namun, apa Cakap People tahu makna dari ketiga istilah tersebut?
Kendati hampir serupa, namun ketiga istilah tersebut punya makna yang berbeda loh! Jadi, jangan sampai kamu salah perkiraan dengan ketiga kelompok tersebut. Guna menambah wawasan, yuk baca ulasan berikut ini! Agar kamu bisa membedakan ketiganya!
1. ODP
Ada yang tahu kepanjangan dari istilah ini? Artinya ialah orang dalam pemantauan. Di mana orang dikatakan masuk dalam kelompok ini apabila sering pergi ke negara lain yang sudah terjangkit virus corona atau merupakan tempat penyebaran dari virus tersebut. Selain itu, seseorang juga akan masuk dalam kelompok ODP jika pernah melakukan kontak langsung dengan pasien yang sudah positif corona. Namun, mereka yang masuk dalam kategori ini belum menunjukkan tanda-tanda sakit.
2. PDP
Pasien dalam pengawasan merupakan kepanjangan dari istilah ini. Di mana artinya kamu bisa masuk dalam kelompok berikut bila telah dirawat oleh tenaga kesehatan dan menjadi pasien. Orang dalam status PDP jika sudah menunjukkan gejala sakit. Seperti batuk, pilek, demam hingga sesak napas.
3. Suspect
Mungkin, kamu banyak mendengar tentang istilah yang satu ini dalam berita. Di mana orang yang statusnya sudah suspect maka telah diduga kuat terkena wabah COVID-19 serta sudah menunjukkan gejala dari virus tersebut. Selain itu, orang tersebut juga sempat melakukan kontak dengan pasien yang telah positif corona. Pasien yang sudah dalam kelompok ini akan diperiksa dengan dua metode. Yakni Genome Sequencing serta Polymerasei Chain Reaction atau PCR. Pemeriksaan tersebut guna melihat status infeksi corona yang ada dalam tubuh suspect, akankah negatif atau positif.
Nah, itu dia Cakap People arti dari ketiga istilah yang berkaitan dengan virus corona yang sering kita dengar di berita. Status ODP, PDP serta suspect diperoleh pemerintah dengan menghubungkan data yang ada di lapangan. Pasien yang sudah masuk dalam ketiga kategori tersebut juga akan diberi tahu oleh petugas terkait. Nantinya akan diarahkan guna menjalani karantina selama 14 hari.