in ,

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya!

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

CakapCakapCakap People! Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan.

Hal itu terungkap setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [TRIBUNNEWS/HERUDIN]

Kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran tersebut. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan itu.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, melansir detikcom, Senin, 9 Maret 2020.

Putusan MA tersebut telah dibacakan pada 27 Februari 2020. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Andi Samsan Nganro. [Foto: Agung/detikcom]

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 WNI Dinyatakan Positif Virus Corona di Australia, Pemerintah RI: Tak Tertular di Indonesia

Update Virus Corona di RI [Senin, 9 Maret]: Jumlah Pasien Positif Melonjak, Total 19 Orang!