CakapCakap – Cakap People, sebentar lagi aturan mengenai IMEI ponsel akan diberlakukan. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 April 2020. Bagi kamu yang belum tahu, aturan IMEI ini akan memblokir ponsel-ponsel yang kamu beli secara ilegal atau melalui black market.
Jadi jika kamu memiliki ponsel yang ilegal maka ponselmu tidak akan bisa kamu gunakan untuk berkomunikasi di negara Indonesia dan negara lain yang menerapkan aturan yang sama.
Selain ponsel ilegal, ponsel yang kamu beli dari luar negeri pun juga akan kena imbasnya. Namun kamu tak usah khawatir, kamu bisa menggunakan cara dibawah ini agar ponselmu tidak diblokir.
Heru Pambudi selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerangkan jika pemerintah akan menyiapkan sarana bagi masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri dan digunakan di Indonesia dengan cara mendaftarkan IMEI.
Untuk ponsel dengan harga di atas 500 dollar Amerika akan dikenakan pajak untuk barang impor.
“Kita sudah siapkan, kita bekerja sama dengan Kemenperin dan Kominfo dan templetenya sudah ada, sedang dalam masa uji coba,” jelas Heru Pambudi seperti yang dirilis dari cnbcindonesia.
Pada dasarnya jika kamu membeli perangkat komunikasi di luar negeri maka kamu harus membayar pajak impor dahulu di daerah Pabean entah di bandara atau di pelabuhannya. Setelah membayar pajak lalu daftarkan IMEI ponsel dengan SIBINA atau sistem pendeteksi IMEI.
“Kalau dia kelupaan bayar, ya harus balik lagi (ke daerah kepabeanan), karena ada kewajiban pembayaran itu. Kalau tidak di register, ya diblokir tidak bisa digunakan,” kata Heru.
Sesuai dengan aturan dalam pasal 12, PMK 203 tahun 2017 mengenai ekspor dan impor, nilai pabean barang pribadi yang bebas masuk tidak lebih dari 500 dollar Amerika Serikat.
Jadi penumpang akan dibebani nilai pabean berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor yang dibawa dikurangi nilai batas pembebasan bea masuk 500 dollar dan dikenai tarif sebesar 10%. Heru juga menambahkan jika HP yang boleh dibawa ke Indonesia maksimal 2 buah saja.