in

Perangkat Gadget dari Luar Negeri tak akan Bisa Dipakai Jika Tak Daftar IMEI

Bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

CakapCakapCakap People! Masyarakat yang membawa perangkat dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah 18 April 2020 wajib mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut. Hal ini agar perangkat tersebut dapat digunakan di Indonesia. Perangkat yang dimaksud adalah handphone, komputer genggam dan komputer tablet (HKT).

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail mengatakan sistem pendaftaran IMEI tersebut dibuat secara daring. Pendaftaran daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat mereka saat masih berada di luar negeri. 

Ilustrasi handphone. [Foto: Pixabay]

“Agar dapat digunakan di Indonesia maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan,” ujar Ismail, Jumat, 28 Februari 2020, Kantor Berita Antara melaporkan.

Tidak hanya mendaftarkan IMEI, mereka yang membeli perangkat dari luar negeri juga diwajibkan membayar pajak dalam rangka impor saat tiba di bandara. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan pajak wajib dibayarkan jika harga gadget di atas 500 dolar AS. Aturan ini sudah bekerja sama dengan Kemenperin, Kemendag, Kominfo.

“Template pendaftaran IMEI sudah ada, nanti tinggal register setelah itu bayar,” lanjut dia.

Sementara, mekanisme untuk mereka yang kelupaan mendaftarkan IMEI dan membayar pajak impor perangkat akan dibahas lebih lanjut. Heru juga menekankan setiap orang hanya dapat membawa dua perangkat tentengan.

“Kalau dari luar negeri, sistem ini tidak memungkinkan bagi orang berniat impor ilegal karena percuma tidak akan nyala,” ujar Heru.

Ilustrasi perangkat gadget; handphone, tablet, dan laptop. [Foto: Pixabay]

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Harjanto, mengatakan pengawasan tentang perangkat impor telah masuk dalam peraturan perdagangan. 

“Dan IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal akan dikenalkan sanksi, sanksi administrasi dan pidana,” ujar Harjanto.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, berkomitmen untuk melaksanakan proses pembatasan IMEI tersebut terhitung mulai tanggal 18 April 2020. 

Ilustrasi komputer. [Foto: Pixabay]

Bagi masyarakat yang membeli perangkat setelah 18 April, mengimbau untuk melakukan pengecekan IMEI terlebih dahulu sebelum membeli di situs web Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat handphone, komputer genggam dan komputer tablet (HKT)

Kantor Berita Antara 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Restoran Cepat Saji Ini Sedang Mencari Pencicip Ayam Profesional, Kamu Tertarik?

Update Virus Corona [29 Februari]: WHO Peringatkan Wabah Global Capai Risiko Tertinggi, Lebih dari 85.000 Kasus dan 2.900 Meninggal