CakapCakap – Motor merupakan salah satu alat transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia. Meski demikian, tidak semua orang bisa bebas menggunakan sepeda motor apalagi saat berada di jalan raya. Dibutuhkan surat pelengkap supaya Cakap People bisa melenggang bebas di jalanan tanpa harus kena tilang polisi.
SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi satu syarat mutlak dan harus dimiliki para pengendara supaya bebas dalam menjalankan kendaraannya di jalanan. SIM menjadi tanda jika pengendara telah diakui kemampuannya untukmengemudikan kendaraan oleh negara. Bukan hanya di Indonesia, penggunaan surat izin mengemudi ini juga diwajibkan di semua negara.
Fungsi Memiliki Surat Izin Mengemudi
Fungsi utama dari Surat Izin Mengemudi adalah sebagai bukti kompensasi mengemudi. Dengan memiliki SIM, pengemudi dianggap telah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah paham tata cara dalam berlalu lintas.
Fungsi SIM selanjutnya adalah sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan mengenai identitas pengemudi. Adapun fungsi yang ketiga adalah sebagai data registrasi pengemudi yang bisa mendukung kegiatan penyidikan, penyelidikan serta identifikasi forensik bagi pihak kepolisian.
SIM di Berbagai Negara
Ngomong-ngomong soal SIM di negara lain, tentu berbeda dengan penampakannya dengan SIM yang ada di Indonesia. Bukan hanya beda rupa namun juga beda informasi yang dimuat di dalamnya. Berikut ini adalah kompilasi contoh dari Surat Ijin Mengemudi di beberapa negara lain. Yuk simak, Cakap People!
SIM Indonesia
Penampakan SIM di Vietnam
SIM di Singapura
SIM Malaysia
Driving License di Armenia
SIM di Nepal
SIM Belanda
SIM di Amerika
Penampakan SIM Thailand
Selain siap dengan SIM di dompet, selama berkendara kamu juga harus mengenakan perlengkapan lainnya seperti helm. Penggunaan helm membuat perjalanan menjadi lebih aman dan yang paling penting adalah untuk melindungi kepala dari benturan jika saja terjadi kecelakaan.
Untuk penggunaan helm sebaiknya gunakan helm yang berstandar SNI. Hindari penggunaan helm batok karena alasan keselamatan. Helm SNI telah menjadi kewajiban seperti yang telah diatur dalam undang-undang pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8).
Dalam berkendara, Cakap People juga harus menaati aturan berlalu lintas, jaga kecepatan, serta jarak dengan pengendara lain. Semua poin ini juga jadi syarat aman dalam berlalu-lintas yang baik dan benar.