CakapCakap – Cakap People! Hukuman mati tengah menanti Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Jenderal bintang dua itu telah terbukti sengaja melakukan pembunuhan terhadap Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis yang dibacakan hakim Wahyu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Siapa saja yang pernah mendapat vonis hukuman mati di Indonesia?
1. Raheem Agbaje Salami
Tempo mencatat bahwa Raheem merupakan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan yang dieksekusi mati pada 2015 silam. Ia merupakan Warga Negara Nigeria bertinggal di Indonesia yang tertangkap basah memiliki 5 kilogram heroin. Permintaan terakhir Raheem adalah dimakamkan di Madiun, Jawa Timur dan organ tubuhnya agar didonorkan.
2. Mary Jane
Di antara narapidana narkoba, nama Mary Jane tampaknya cukup populer bagi masyarakat Indonesia. Jane diketahui merupakan warga negara Filipina yang ditangkap kepolisian di Bandara Adi Sutjipto pada 2010 silam. Tempo mencatat bahwa ia terbukti menyelundupkan heroin seberat 2,6 kilogram.
3. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Kasus narkoba dua orang ini dikenal dengan nama Bali Nine, yaitu penyelundupan 8,3 kilogram heroin keluar dari Indonesia oleh sembilan warga negara Australia. Berdasarkan hasil persidangan, Chan dan Sukumaran akhirnya dijatuhi hukuman mati pada 29 April 2015.
4. Rodrigo Gularte
Bersama dengan sejumlah narapidana narkoba di Nusakambangan, Gularte dieksekusi mati pada 2015 lalu. Dikutip dari Tempo, Gularte merupakan warga negara Brazil yang kedapatan menyelundupkan 19 kilogram kokain di papan selancarnya.
5. Freddy Budiman
Selain nama-nama terpidana mati di Nusakambangan, salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia yang dieksekusi mati adalah Freddy Budiman. Pasalnya, meskipun sempat tertangkap basah, Budiman tidak jera dan mengulangi kembali perbuatannya.
Dikutip dari Tempo, pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 Tahun 4 Bulan penjara.
Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016.
6. Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra
Peristiwa bom Bali II menyisakan luka mendalam. Setidaknya ada 202 korban tewas dalam aksi terorisme tersebut. Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra divonis mati karena terbukti menjadi dalang dalam kasus Bom Bali II pada 2 Oktober 2003.
Ketiganya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak tiga kali selama 2007-2008. Akan tetapi, semua PK ditolak. Akhirnya mereka pun dieksekusi.
Eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali, yaitu Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra, dilaksanakan pada Sabtu (8/11) tengah malam hingga dini hari Ahad (9/11).
Diberitakan Tempo, proses eksekusi dimulai dari ketiga terpidana dibawa keluar oleh tim Gegana dari selnya di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, pukul 23.00 WIB.
Amrozi dan Imam dieksekusi mati oleh tim Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 9 November 2008 di Bukit Nirbaya, Nusakembangan, sedangkan eksekusi Mukhlas terjadi satu hari sebelumnya.
7. Ferdy Sambo
Pada Senin, 13 Februari 2023, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Selain itu, salah satu hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Kemudian, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Kemudian Ferdy Sambo juga disebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.