CakapCakap – Cakap People! Ada sejumlah operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apa saja itu? BPJS Kesehatan hadir untuk melindungi dan meringankan biaya kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan rutin membayar iurannya tiap bulan, maka manfaat layanan kesehatan bisa dirasakan oleh peserta yang terdaftar.
Namun sayangnya, ternyata tidak semua pengobatan atau penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Nah, kamu perlu mengeluarkan biaya pribadi saat melakukan sederet operasi tertentu.
Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Berikut adalah sederet operasi yang ternyata tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) NO. 28 Tahun 2014.
1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (karena ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi karena melukai diri sendiri (operasi yang dilakukan karena tindakan ketidaktelitian atau ceroboh yang mengakibatkan luka)
4. Operasi pada rumah sakit Luar Negeri (di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)
Operasi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Lebih lengkap melansir detikFinance, ada sederet operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni sebagai berikut:
1. Operasi jantung
2. Operasi caesar
3. Operasi kista
4. Operasi miom
5. Operasi tumor
6. Operasi odontektomi
7. Operasi bedah mulut
8. Operasi usus buntu
9. Operasi batu empedu
10. Operasi mata
11. Operasi bedah vaskuler
12. Operasi amandel
13. Operasi katarak
14. Operasi hernia
15. Operasi kanker
16. Operasi kelenjar getah bening
17. Operasi pencabutan pen
18. Operasi penggantian sendi lutut
19. Operasi timektomi