CakapCakap – Cakap People, atas aksi unjuk rasa Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung pada Kamis (8/10) lalu, Mabes Polri ungkap telah menangkap 5.918 orang. Diantara ribuan orang yang ditangkap, 240 orang statusnya kini naik ke tahap penyidikan atau akan dilakukan proses pidana.
“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” ungkap kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (10/10).
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo.
Lebih lanjut lagi Argo Yuwono menegaskan, penegakan hukum terhadap pedemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintang dua ini.
Dikutip dan CNN Indonesia, Polri mengatakan dari seluruh pendemo yang ditangkap, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19. Hal ini diketahui setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau kepada masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum.
Bisa melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) daripada turun ke jalan yang berisiko tertular Covid-19. Gelombang demonstrasi terjadi mulai 6 hingga 9 Oktober lalu. Pada 8 Oktober, terjadi unjuk rasa besar-besaran 8 kawasan yang terpusat di Istana Negara. Sejumlah fasilitas umum rusak karena kericuhan antara demonstran dengan aparat.
Menko Polhukam Mahfud MD dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pernyataan atas demo yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan pelajar itu ditunggangi oleh elite dan kelompok tertentu. Namun keduanya tak mengungkap siapakah dalang demo tersebut.
Mahfud juga menyatakan bakal menindak tegas pelaku kerusuhan, serta siapa saja elite yang menunggangi massa aksi. Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia membantah aksi mereka ditunggangi para elite.
BEM SI menegaskan, demo mahasiswa adalah aksi murni yang mewakili aspirasi serta keresahan masyarakat atas pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah.
“Aksi Tolak Omnibus Law murni berlandaskan keresahan dan kepentingan rakyat yang tidak diakomodir oleh ketidakbecusan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah,” kata Remy, Koordinator BEM SI Remy Hastian.