in ,

40 Negara Bakal Gunakan Sistem Rem Otomatis Mulai Tahun 2020, Seperti Apa?

CakapCakap – Teknologi keselamatan berkendara tidak luput tentunya menjadi perhatian utama bagi setiap produsen otomotif, selain mengembangkan dan menciptakan berbagai inovasi lainnya. Cakap People yang sering berkendara sendiri pun pastinya juga ingin selalu selamat dalam setiap perjalanan. Oleh karena itu, fitur-fitur keselamatan pada setiap kendaraan, terutama mobil akan menjadi sangat penting, bagi siapa saja yang mengendarai sendiri kendaraannya setiap hari.

40 negara termasuk Jepang dan Uni Eropa menyepakati penggunaan sistem pengereman otomatis pada seluruh mobil penumpang baru dan kendaraan niaga ringan mulai tahun 2020. Via vertanews.id

Nah, 40 negara baru-baru ini telah menyepakati penggunaan sistem pengereman otomatis pada seluruh mobil penumpang baru dan kendaraan niaga ringan mulai tahun 2020 mendatang, seperti yang dilaporkan oleh laman Tempo.co. Menurut juru bicara PBB, regulasi baru itu pun mewajibkan semua kendaraan yang dijual harus dilengkapi teknologi yang memonitor seberapa dekat posisi mobil dengan pejalan kaki atau objek lain yang berada di depan.

Dengan teknologi ini, rem akan bekerja otomatis apabila terdeteksi ada objek di depan yang semakin mendekat dan berpotensi tabrakan. Sistem juga bekerja jika pengemudi tidak segera memberikan respons dengan menginjak pedal rem saat kendaraan semakin mendekati objek di depannya. Sistem ini berlaku pada kendaraan yang berjalan dalam kecepatan sekitar 60 kilometer per jam atau kurang.

Sistem ini disepakati oleh 40 negara yang dipimpin Jepang dan Uni Eropa tersebut, tanpa keikutsertaan dari Amerika Serikat dan Cina. Sistem ini sudah mulai berlaku untuk pertama kalinya di Jepang, di mana 4 juta mobil dan kendaraan komersial dijual pada tahun 2018. Sedang Uni Eropa diperkirakan akan mengikuti pada tahun 2022.

Pemberlakukan aturan ini diharapkan dapat menyelamatkan 1.000 jiwa per tahun dari risiko kematian karena kecelakaan di jalan raya. Via kompas.com

Pemberlakukan peraturan ini pun diharapkan dapat menyelamatkan 1.000 jiwa per tahun dari risiko kematian karena kecelakaan di jalan raya. Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merilis pada bulan Desember 2018 lalu catatan 1,35 juta orang yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia, seperti dimuat dalam laman Kompas.com.

Artinya, setiap 24 detik ada satu orang yang kehilangan nyawa di jalanan di seluruh dunia. Hanya dalam kurun waktu tiga tahun, jumlah korban tewas di jalan raya pun telah bertambah hingga 100 ribu orang. Luar biasa ya, Cakap People!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengenal Limosin Mewah Milik Presiden Rusia Vladimir Putin, Aurus Senat

Jangan Buru-buru Dibuang, Ternyata Kulit Jeruk Bisa Jadi Obat Jerawat!