CakapCakap – Cakap People, belakangan ini publik dibuat geger oleh hadirnya layanan TikTok Cash. Namun aplikasi tersebut kini sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Tindakan pemblokiran itu sesuai permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut OJK, TikTok Cash tak memiliki izin serta diduga termasuk skema money game, yakni tak ada barang atau jasa yang dijual. Sehingga akibat tindakan yang melanggar hukum tersebut maka TikTok Cash diblokir.
Menawarkan Sejumlah Uang
Dikutip Kompas dari Antara, TikTok Cash menawarkan sejumlah cuan pada pengguna pasca menonton video di platform TikTok. Bahkan aplikasi itu juga mengklaim sebagai platform yang menghubungkan pengguna TikTok dengan ekonomi para selebriti.
Salah satu syarat agar pengguna bisa mendapatkan uang, maka harus terlebih dahulu melakukan registrasi ke laman tersebut beserta alamat email dan nomor ponsel.
Tersedia beberapa paket member yang ditawarkan, seperti ‘pekerja sementara’ yang dibanderol seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku paket 8 hari. Ada pula paket berjudul ‘general manajer’ yang dihargai sekitar Rp 49.999.000 dengan masa berlaku 1 tahun atau 365 hari.
Sempat Ada Aplikasi Sejenis
Pada tahun lalu, aplikasi sejenis juga pernah muncul di China. Namanya ialah Zynn yang merupakan aplikasi tiruan TikTok yang berorientasi untuk menonton video pendek.
Modusnya pun setali tiga uang dengan TikTok Cash, di mana aplikasi seolah membayar user agar mendaftar, menonton video, lalu meyakinkan orang lain guna mengikutinya.
Tetapi apabila ingin mendapatkan cuan maka pengguna harus menyerahkan beberapa informasi pribadi. Seperti nomor ponsel, akun Facebook, Google, hingga Twitter.
TikTok Menepis Hubungan dengan TikTok Cash
Pihak TikTok melalui akun Instagramnya mengonfirmasi jika TikTok Cash tak memiliki keterkaitan dengan platform-nya. Sebab TikTok sendiri tidak pernah menarik uang dari user mereka. Tak lupa pihak TikTok juga meminta agar para pengguna berhati-hati pada laman yang bersangkutan.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” tulis pernyataan TikTok.
Nah, sebaiknya Cakap People berhati-hati dengan modus penipuan berbasis tindakan semacam itu. Jangan mudah percaya dengan aplikasi yang mengiming-imingi uang hanya dengan menonton video.