CakapCakap – Cakap People! Pemerintah telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) atau protokol kesehatan tentang tata cara pemakaman jenazah pasien COVID-19. Salah satunya adalah bahwa pemakaman akan dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk dan tidak boleh dihadiri oleh siapapun termasuk keluarga. Hal itu dilakukan guna mencegah penularan.
Namun, rupanya tak semua keluarga pasien COVID-19 memahami SOP tersebut dan tetap menginginkan jenazah korban dimakamkan oleh keluarga seperti selayaknya pemakaman yang biasanya dilakukan saat seperti pandemi belum menguasai dunia.
Peristiwa demikian itu belum lama ini terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Mengabaikan protokol kesehatan mengenai pemakaman jenazah pasien COVID-19, berakibat pada 15 orang yang kemudian dinyatakan positif terinfeksi.
Ya, setidaknya 15 orang telah terkena COVID-19 setelah mereka membuka peti mati seorang warga yang telah meninggal karena virus untuk melakukan ritual pemandian jenazah. Mereka bahkan mengabaikan protokol kesehatan dan peringatan dari pemerintah setempat.
“Kerabat dan tetangga dari almarhum membuka bungkus plastik di tubuh almarhum dan bahkan memandikannya. Itu sangat berbahaya,” kata Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin, Minggu, 17 Mei 2020, melansir The Jakarta Post.
Syaifuddin menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula saat seorang warga yang dinyatakan positif COVID-19 meninggal dunia dua minggu lalu di rumah sakit. Jenazah pasien itu terbungkus terpal plastik dan ditempatkan di sebuah peti mati kayu, lalu dikirim ke rumah duka atas permintaan kerabat dan keluarganya yang bersikeras meminta jenazah itu dipulangkan ke rumah.
Setelah dibuka dan dimandikan, jenazah dimakamkan oleh keluarga dan kerabat tanpa menerapkan protokol pemakaman jenazah pasien COVID-19.
Peristiwa itu mendorong satuan tugas COVID-19 Sidoarjo untuk melakukan pelacakan kontak di desa. Gugus tugas mengonfirmasi 15 kasus positif terinfeksi dan daftar lusinan orang lainnya sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
“Yang PDP banyak, yang positif COVID-19 ada 15,” kata Nur Ahmad Syaifudin.
Seperti diketahui, Sidoarjo, Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik telah memperpanjang pembatasan sosial skala besar (PSBB) hingga 25 Mei 2020, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak meluas.
Kabupaten satelit Surabaya ini adalah wilayah yang paling parah terkena dampak COVID-19 di Jawa Timur setelah Kota Surabaya.
2 Comments
Leave a Reply2 Pings & Trackbacks
Pingback:Malaysia: Pasien COVID-19 Akan Dipulangkan Meski Dinyatakan Kembali Positif Setelah 14 hari - CakapCakap
Pingback:Studi: Virus Corona Mungkin Adalah Penyakit Pembuluh Darah - CakapCakap