Cakapcakap – Cakap People, pandemi corona seperti sekarang ini tampak sekali sangat mempengaruhi berbagai sektor, terutama ekonomi. Bahkan untuk yang masih menerima gaji seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perbedaan tahun ini terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Corona (Covid-19) membuat pemerintah membuat kajian terhadap pemberian THR dan gaji ke-13. Bila gaji ke-13 akan diputuskan nanti menjelang akhir tahun. Terkait THR 2020 bagi PNS, TNI, Polri, dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, pensiunan tampaknya sudah ada draft dalam Rancangan Peraturan Pemerintah.
RPP tersebut telah dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati denga tanggal 30 April yang ditujukan kepada Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dilansir dari Detik, saat dikonfirmasi Tjahjo Kumolo menyebut bahwa salinan RPP sudah dibahas secara teliti antara Menpan-RB dengan jajaran kementerian terkait.
“RPP-nya sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan BKN, serta Kemenpan-RB, jadi isinya sudah kita teliti bersama,” ungkap Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat.
Akan tetapi, Masyita Crystallin selaku Staf Khusus Menteri Keuangan, memaparkan bahwa draf RPP itu belum final dan kemungkinan bisa saja ada perubahan di dalamnya.
“Ini versi belum resmi, masih draft dan ada yang akan berubah,” kata dia melalui pesan singkat.
Berikut ini bocoran dari draf terkait siapa saja yang akan tetap menerima THR dan tidak ya, Cakap People. Namun ini masih berupa draf atau rancangan yang bisa saja mengalami perubahan.
Pada pasal 2 RPP dijelaskan pihak-pihak yang tetap mendapatkan THR adalah sebagai berikut:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota POLRI
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
- Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
- Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Calon PNS
Sementara pada pasal 5 RPP disebutkan bahwa THR tahun 2020 tidak diberikan kepada:
- Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
- Wakil menteri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
- Dewan Pengawas BLU
- Dewan Pengawas LPP
- Staf khusus di lingkungan kementerian
- Hakim Adhoc
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Semua kategori baik golongan yang disebutkan masih menerima THR 2020 atau tidak, semuanya masih berupa rancangan ya, Cakap People. Kemungkinan bisa saja ada perubahan karena rancangan tersebut belum final.